SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOG SDN 5 BUWUN MAS, DUSUN PENGANTAP, DESA BUWUN MAS, SEKOTONG TENGAH, KABUPATEN LOMBOK BARAT, NUSA TENGGARA BARAT

Tuesday, October 1, 2013

SK Operator Dapodik SDN 5 Buwun Mas

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN SEKOTONG
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS
Alamat : Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kec. Sekotong- Lombok Barat 83365

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS
NOMOR: 288/A.II/SDN.5.BM/2013

TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS KECAMATAN SEKOTONG
KABUPATEN LOMBOK BARAT
 TAHUN 2013

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS


Menimbang   : a.    bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di tingkat SD UPT Dinas Pendidikan Kec Sekotong
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 5 Buwun Mas
c. bahwa mereka  yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri 5 Buwun Mas Tahun 2013
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 5 Buwun Mas

Mengingat    : 1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4301);
2.   Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah denga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4548);
4. Keuangan antara PemerintahPusatdan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5.   Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6.   Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RlTahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RlNomor 4165);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :
PERTAMA     :  Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten  Lombok Barat personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA         :  a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SD  Negeri 5 Buwun Mas sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SD Negeri 5 Buwun Mas
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD  Negeri 5 Buwun Mas sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN  5 Buwun Mas
                       b. Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium sebesar Rp.250.000,00 perbulan

KETIGA        :  Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri  5 Buwun Mas bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SDN 5 Buwun Mas  UPT Dinas Pendidikan Kec Sekotong.

KEEMPAT      :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


DITETAPKAN DI      : PENGANTAP
PADA TANGGAL      : 15 Juli 2013
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 5 Buwun Mas



ABDUL MUHIT, A.Ma.Pd
NIP. 196112311982031294

SalinanKeputusaninidikirimkepada  :
1.     Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat
2.     UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sekotong
3.     Administrator/Opertor Datadik SDN 5 Buwun Mas
4.     Arsip
LAMPIRAN         :                                                    KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 5 BUWUN MAS
                          NOMOR        : 288/A.II/SDN.5.BM/2013
                          TANGGAL     : 15 Juli 2013


ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI  5 BUWUN MAS
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

No
NAMA/NIP
Jenis Guru
Pangkat, Gol/Ruang
Kedudukan

1
Ahmad Zaini, S.Pd.I
Guru PAI
-
Operator dan Administrator
2





KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 5 BUWUN MAS



ABDUL MUHIT, A.Ma.Pd
NIP. 196112311982031294










No comments:

Post a Comment