PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
UPT DINAS
PENDIDIKAN KECAMATAN SEKOTONG
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS
Alamat : Dusun
Pengantap, Desa Buwun Mas, Kec. Sekotong- Lombok Barat 83365
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS
NOMOR: 288/A.II/SDN.5.BM/2013
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA
PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS KECAMATAN SEKOTONG
KABUPATEN LOMBOK BARAT
TAHUN 2013
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 BUWUN MAS
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program
pembangunan di bidang pendidikan di tingkat SD UPT Dinas Pendidikan Kec Sekotong
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan
seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 5 Buwun Mas
c. bahwa mereka
yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap
mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator
Datadik SD Negeri 5 Buwun Mas
Tahun 2013
d. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah
SD Negeri 5 Buwun Mas
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15
Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah denga Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4548);
4. Keuangan
antara PemerintahPusatdan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan
Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
6. Peraturan
Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
RlTahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah
di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara RlNomor 4165);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesiaTahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk
Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data
Depdiknas pada satuan kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Lombok Barat personil sebagaimana
tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : a.
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan
Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan
kerja SD Negeri 5 Buwun Mas sebagaimana dimaksud
pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data
pendidikan dan data non pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan
data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan
SD Negeri 5 Buwun Mas
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan
pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri 5 Buwun Mas
sebagaimana standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data
Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4. Melakukan pelayanan
data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan
pengelolaan ICT di SDN 5 Buwun Mas
b. Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan
honorarium sebesar Rp.250.000,00
perbulan
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri 5 Buwun Mas
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SDN 5 Buwun Mas UPT Dinas Pendidikan Kec Sekotong.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN
DI : PENGANTAP
PADA
TANGGAL : 15 Juli 2013
KEPALA
SEKOLAH
SD
NEGERI 5 Buwun Mas
ABDUL MUHIT, A.Ma.Pd
NIP.
196112311982031294
SalinanKeputusaninidikirimkepada :
1.
Dinas
Pendidikan Kabupaten Lombok Barat
2.
UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Sekotong
3.
Administrator/Opertor
Datadik SDN 5 Buwun Mas
4.
Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 5 BUWUN MAS
NOMOR : 288/A.II/SDN.5.BM/2013
TANGGAL : 15 Juli 2013
ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SD NEGERI 5 BUWUN MAS
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
No
|
NAMA/NIP
|
Jenis Guru
|
Pangkat, Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
1
|
Ahmad Zaini, S.Pd.I
|
Guru PAI
|
-
|
Operator dan Administrator
|
2
|
|
|
|
|
KEPALA
SEKOLAH
SD
NEGERI 5 BUWUN MAS
ABDUL MUHIT, A.Ma.Pd
NIP.
196112311982031294
No comments:
Post a Comment